Beredar Narkotika Jenis Baru Di Indonesia
Hasil temuan Badan Narkotika Nasional (BNN) menyebutkan bahwa narkotika jenis baru saat ini mulai tersebar luas di wilayah Jawa Barat. Guna memutus rantai peredarannya, BNN sudah memasukannya ke dalam lampiran undang-undang narkotika.
"BNN sudah menangkap 24 orang pengedar dan pengguna narkotika jenis tersebut, 22 diantaranya sudah diproses secara hukum," ungkap Kepala BNN Komjen Pol Anang Iskandar, Rabu (16/4).
Narkotika jenis baru atau yang dikenal dengan new psychoactive substance (NPS) ini diolah dengan berbagai macam bahan dasar pembuatan narkotika yang sudah beredar di pasaran. Salah satunya serbuk berwarna hijau yang dihasilkan dari tumbuhan dengan nama latin mitragyna speciosa atau kratom kering.
Tumbuhan yang menjadi bahan dasar narkotika ini tumbuh di luar Jawa tepatnya di daerah Pontianak. Tumbuhan ini digunakan oleh orang-orang di Thailand, Malaysia dan Indoneisa sejak berabad-abad lalu untuk meningkatkan ketahanan tubuh untuk tenaga kerja manual.
Kratom (Mitragyna speciosa Korth.) merupakan salah satu tanaman obat tradisional yang menghasilkan efek stimulan (pada dosis rendah) dan efek sedatif serupa dengan morfin atau heroin (pada dosis tinggi). Secara teoritis, tanaman kratom memiliki kandungan yaitu alkaloid, triterpenoid, saponin, dan flavonoid. Namun sayangnya, kini tanaman obat tradisional ini disalahgunakan.
Dihimbau khususnya kepada pemuda pemudi untuk menjauhi penyalahgunaan narkoba dan tetap berhati-hati jika ada orang tak dikenal yang menawarkan obat/makanan/ apapun.
(koranfesbuk dengan tambahan)
(KF-Okezone/Deptan)
